Muna Barat

Sempat Empat Kali Adendum, Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat Kini Capai 99 Persen

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pembangunan kantor Bupati Muna Barat (Mubar) di Kompleks Bumi Praja Laworoku, Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat sudah mencapai 99 persen dan masuk dalam tahap penyelesaian. Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Prima Mandiri Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp38,6miliar yang bersumber dari APBD 2023.

Pelaksana kontraktor PT Adhi Prima Mandiri Parsada, Kasbih mengaku, proyek strategis ini sebelumnya sempat terhambat hingga empat kali adendum. Terhambatnya pekerjaan yang dilakukan karena beberapa material diambil di luar daerah seperti di Surabaya dan Makassar. Kemudian, faktor cuaca dan sosial.

“Makanya adendum ketiga menuju keempat itu karena banyak sekali kendala kendala seperti pengiriman materialnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (08/07/2024).

Meskipun mengalami keterlambatan, tetapi pihak perusahaan tetap akan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai. Saat ini, pembangunan kantor bupati dipastikan akan selesai seluruhnya.

“Insyaallah, sebelum adendum keempat ini cepat selesai. Sekarang kan tinggal finishingnya saja, seteah itu selesai mi,” ungkapnya

Kepala Dinas PUPR Mubar, Unding, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, M. Amirullah mengatakan, terkait dengan pekerjaan pembangunan kantor bupati merupakan komitmen PUPR Mubar dalam memastikan proyek ini tidak mangkrak dan tetap berjalan sesuai rencana. Dirinya tak menampik, bahwa pekerjaan proyek yang dimulai dari Juni tahun 2023 itu sudah empat kali adendum.

“Sudah empat kali adendum, sekarang masuk adendum keempat, kan pekerjaan ini sampai selesai dia dan jangan sampai mangkrak,” ujarnya.

Amirullah menyebut, untuk adendum pertama berlangsung selama 50 hari, adendum kedua selama 90 hari, adendum ketiga selama 50 hari dan adendum keempat yang sekarang ini masih berjalan yaitu akan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak 29 Juni 2024.

“Jadi sekarang berjalan adendum kontrak keempat dan harus diselesaikan selama 30 hari,” jelasnya.

Meskipun demikian, Pihak PUPR juga akan  terus melakukan pengawasan dengan transparan dalam mengawasi setiap tahapan pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang telah direvisi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, denda keterlambatan ini dikenakan sebesar seperseribu dari nilai keterlambatan kontrak atau item kontrak yang belum selesai per harinya.

“Dengan penerapan denda ini diharapkan dapat mendorong kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu,” harapnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button