Hukum

Keluarga Korban Minta Tersangka Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari Dihukum Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja melaksanakan proses rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua di Mako Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024).

Selama proses rekonstruksi sebanyak 24 adegan pembunuhan mertua yang terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari beberapa waktu lalu, berlangsung memanas.

Sebab, pelaksanaan adegan reka ulang kasus pembunuhan tersebut disaksikan langsung ratusan keluarga korban.

Kegaduhan dan suara riuh keluarga korban memuncak saat kedua tersangka memeragakan sejumlah adegan pembunuhan.

Bahkan, kedua tersangka sempat dilempari dan nyaris diserang oleh keluarga korban saat berlangsung proses reka ulang adegan pembunuhan.

Namun, aksi keluarga korban tersebut berhasil dicegat pihak kepolisian yang menjaga ketat area rekonstruksi. Hingga akhirnya proses rekonstruksi terlaksana dan berjalan lancar.

Salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya, meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum kedua tersangka dengan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan keduanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan menantu korban, sudah di luar nalar sehat manusia. Sebab, awal kejadian, tersangka mengaku bahwa mertuanya dibegal, dan mencoba untuk mengaburkan tindak pidana yang dilakukannya.

“Mereka pembunuh, harus dihukum mati,” ucap keluarga korban.

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap sandiwara tersangka. Dia berharap, hukuman keduanya harus setimpal dengan apa yang sudah mereka perbuat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button