Muna

Dua Pemuda di Muna Diamankan Polisi karena Kepemilikan Narkoba

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polisi mengamankan dua pemuda di Muna berinisial YS (35) dan RJ (32) karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Sat Resnarkoba Polres Muna pada Rabu (03/07/2024) sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kabupaten Muna.

Terkait kronologi penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Paelangkuta sering terjadi transaksi narkotika. Sehingga pada Rabu (03/07/2024) sekira pukul 01.00 WITA, Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar Jalan Paelangkuta.

Beberapa saat kemudian sekira pukul 02.30 WITA, Tim lidik melihat ada dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna putih masuk ke dalam halaman rumah warga. Polisi langsung mengamankan kedua orang tersebut bersama dua unit handphone merek Samsung dan Vivo.

“Kami melakukan pengintaian kepada kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Muna AKP Asrun Kamis (04/07/2024).

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu di saku celana YS. Kemudian ditemukan pula 1 saset ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu.

Kemudian tim lidik menuju rumah orang tua YS di Jalan Jendral Sudirman. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset ukuran sedang di dalamnya terdapat 54 saset kosong ukuran kecil. Lalu ditemukan pula 2 saset kosong ukuran sedang, dan 1 unit timbangan.

Selanjutnya polisi menuju ke rumah pelaku lainnya yakni RJ di Jalan Sukowati Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Dari hasil penggeledahan tim lidik menemukan 1 alat hisap bong. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button