Simak Empat Jalur Seleksi PPDB di Sultra Tahun 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Sultra.
Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan, empat jalur tersebut khusus di tingkat SMA yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi.
Katanya, untuk jalur zonasi, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak, dan akses terdekat tempat tinggal ke SMA yang dipilih. Artinya jarak alamat domisili menuju ke sekolah.
“Jika jarak calon siswa sama, maka untuk pemenuhan kuota menggunakan usia berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, dan diprioritaskan usia yang lebih tua,” katanya, Kamis (20/06/2024).
Untuk jalur seleksi afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau calon peserta didik berkebutuhan khusus. Calon peserta didik jalur afirmasi harus dibuktikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Dalam penerimaan seleksi, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua atau wali peserta didik yang harus bersedia diproses hukum jika memalsukan bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu,” terangnya.
Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali diprioritaskan untuk perpindahan antar provinsi, perpindahan antar kabupaten/kota, dan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Selain itu untuk seleksi jalur prestasi didasari prestasi dan penghargaan dari calon peserta didik yang mendaftar. Misalnya saja kejuaraan atau lomba internasional peringkat 1,2,3 dan nasional 1,2,3 langsung dinyatakan lulus.
“Kemudian untuk jalur prestasi ini dilihat dari jumlah skor prestasi tertinggi. Bilamana skor sama prioritas pendaftar lebih awal,” ucapnya.
Sedangkan untuk seleksi PPDB SMK dengan ketentuan menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1,2,3,4, dan 5 dari SMP/MTs sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Ketentuan lainnya yakni apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan dua prioritas.
Pertama, calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMKN yang bersangkutan.
“Terakhir yaitu, usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan