BaubauHukum

Buruh Bangunan di Baubau Ditangkap karena Miliki Sabu-Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau mengungkap penangkapan seorang buruh bangunan berinisial JD (30) karena kepemilikan sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, dalam konferensi pers pada Senin (20/05/2024) membeberkan kronologis penangkapan pelaku.

“Kami menangkap tersangka dengan inisial JD pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 07.40 Wita bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” ujarnya Senin (20/05/2024).

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada Senin pagi sekira pukul 07.40 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli di Pelabuhan Murhum. Pada saat kapal penumpang tujuan Kendari akan berangkat, tiba-tiba polisi melihat pelaku di pelabuhan dan dicurigai oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang menyimpan narkoba.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di badan tersangka dan polisi menemukan sebuah charger telepon genggam warna putih. Saat dibuka, di bagian dalamnya ditemukan 20 saset yang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat 5,25 gram.

Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni 20 saset berisikan butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram, satu charger warna putih, dan satu buah telepon genggam warna biru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button