Warga Baruga Mengaku Diintimidasi Oknum Brimob Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan masyarakat Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berunjuk rasa menolak eksekusi pengosongan lahan seluas 120 hektar, yang akan dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sultra, Minggu (5/8/2018).
Saat pihak Brimob Polda Sultra membawa surat edaran kepada masyarakat, untuk segera mengosongkan lahan dan meninggalkan areal tersebut, beberapa warga mengaku diintimidasi puluhan oknum anggota Brimob yang menggunakan motor dan bersenjata lengkap.
“Untuk antar surat saja itu, kami dibawakan senjata sebanyak tiga kali. Pertama lima orang bawa senjata, kedua enam orang, dan ketiga delapan orang. Semua membawa senjata lengkap,” ujar salah satu warga, Igo (33), saat ditemui usai menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Mako Brimob Polda Sultra.
Selain itu, Igo menuturkan, oknum Brimob tersebut bahkan sampai melayangkan bogem kepada salah satu warga dan pernah juga menembak hewan ternak milik warga. Warga pun akan tetap melakukan perlawanan kepada Satbrimob Polda Sultra, saat tanah mereka akan dieksekusi.
“Kami tidak tahu dimana lagi kami akan berlindung. Tidak tau lagi dimana kami akan mengadu. Karena semua usaha sudah kami coba lakukan, tapi tidak membuahkan hasil apa-apa. Kami terusir diatas tanah kami sendiri. Kami meminta kepada semua pihak untuk membantu kami, agar permasalahan ini tidak berakhir dengan hal yang tidak diinginkan. Karena kami akan tetap mempertahankan tanah ini,” tegasnya.
Igo mengungkapkan, ada ratusan warga yang bermukim di lahan tersebut yang bakal dikorbankan. Bahkan secara turun temurun warga di situ menempati lahan tersebut. Hal itu diperkuat dengan adanya ratusan sertifikat. Paling tidak ada 900 jiwa, 400 kepala keluarga, yang terdiri atas RW 10 RT 25, 26, dan 31 yang bermukim saat ini.
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan hearing bersama di DPRD Kota Kendari 2 Agustus yang lalu, dan hasilnya DPRD meminta pihak Satbrimob Polda Sultra untuk menghentikan sementara rencana tersebut. Namun pihak Brimob tetap akan melaksanakan pengosongan lahan.
“Ini surat perintah yang ketiga kalinya, sebelumnya mereka juga melayangkan surat perintah ke-1 pada 23 Juli, surat perintah ke-2 pada 29 Juli, dan terakhir 4 Agustus 2018. Berarti hal ini pihak Brimob mengabaikan rekomendasi DPRD Kota Kendari,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya bersama masyarakat setempat berharap kepada Polda Sultra dan Satrimob Sultra untuk menghentikan dulu rencana pengosongan tersebut, sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
Pihak Satbrimob sendiri mengklaim tanah seluas 120 hektar yang terletak di Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konsel tersebut milik Polri, berdasarkan SK nomor 137 tahun 1980 yang dikeluarkan bupati tingkat II Kendari tanggal 6 Agustus tahun 1980.
Usai melakukan aksi unjuk rasa, ratusan warga membubarkan diri, dan bakal kembali melakukan perundingan sesama warga untuk melakukan aksi lanjutan pada esok hari (6/8/2018). Demi menolak pengisi lahan sepihak dari Brimob Polda Sultra.
Pihak Brimob sendiri tidak ada yang berusaha menemui dan mengajak berdialog dengan masyarakat. Namun beberapa anggota Brimob besenjata lengkap, berusaha menghalau pengunjuk rasa agar menjauh dari halaman Mako Brimob.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann