Polres Muna Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Katobu, Berikut Kronologi Penangkapannya
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berinisial FD diringkus pihak kepolisian. Sat Resnarkoba Polres Muna menangkap FD saat sedang di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (23/04/2024).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun yang didampingi oleh KBO Resnarkoba. AKP Asrun mengatakan, tersangka dibekuk polisi pada Selasa dini hari.
“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor yakni FD sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” ujarnya Rabu (24/04/2024).
Kemudian sekitar pukul 02.30 Wita melihat terlapor berada di dalam rumahnya, saat itu juga tim lidik langsung masuk ke dalam rumah pelaku dan mengamankan RM bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan satu unit handphone warna biru Oppo A 58 dan satu unit Handphone Nokia warna biru. Kemudian tim lidik melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor dan menemukan barang bukti berupa satu tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh potongan pipet bening bergaris warna kuning dan putih berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Lalu ditemukan pula tiga saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dan satu tempat pewarna rambut warna ungu di dalamnya terdapat satu potongan pipet ukuran kecil warna merah bergaris warna putih berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Kemudian ditemukan pula satu tas kulit warna coklat yang di dalamnya terdapat lima sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Polisi juga mengamankan satu pireks kaca, empat saringan yang terbuat dari pipet plastik, lima saset kosong bekas pakai, satu korek gas, satu timbangan digital warna hitam, 190 saset kosong ukuran kecil, dan tiga saset ukuran sedang.
Saat penggeledahan polisi juga mengamankan 238 potongan pipet merah bergaris warna putih serta 548 potongan pipet bening bergaris warna kuning dan putih. Kemudian diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam kombinasi merah tanpa nomor polisi yang merupakan milik tersangka.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi saat di lokasi kejadian, FD mengakui jika masih ada 12 paket sabu yang telah ditempelkan di beberapa titik di Lorong Cendana, Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Kemudian tim lidik menuju ke lokasi tersebut dan hanya menemukan dua potongan pipet bening bergaris warna kuning dan putih dan di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Selanjutnya FD dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut. Diduga pelaku memiliki lalu menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, kemudian mengedarkannya di beberapa titik di Kota Raha, Kabupaten Muna.
Atas perbuatannya itu pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan