KPU Muna Barat Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat resmi membuka perekrutan badan adhoc sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024.
Ketua KPU Muna Barat La Tajudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc yaitu mulai 23-27 April 2024. Lalu dari 23-29 April 2024 proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau sinyal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat
“Saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhoc”, ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Tajudin menyebut, perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Misalnya, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, sehat rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK.
Ia menjelaskan, secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhoc di Pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT. Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki.
“Sehingga diharapkan lahir Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pilkada yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.
Komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan saat ini pihaknya lagi gencar-gencar menyosialisasikan tentu dengan bantuan media sebagai mitra KPU Muna Barat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di Muna Barat.
Faisyal berharap kepada seluruh masyarakat Muna Barat karena penerimaan badan adhock dibuka secara umum dengan mempedomani syarat dan ketentuan.
“Artinya tidak dikecualikan selama memenuhi persyaratan-persyaratan,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaiman diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024, dan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota adalah
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23 – 29 April 2024
- Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024
- Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4 – 5 Mei 2024
- Seleksi tertulis calon anggota PPK 6 – 8 Mei 2024
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9 – 10 Mei 2024
- Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4 – 10 Mei 2024
- Wawancara calon anggota PPK 11 – 13 Mei 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 – 15 Menit 2024
- Penetapan calon anggota PPK 15 – 16 Mei 2024
- Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan