Buton

Kajari Buton dan Pemdes Teken Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Hukum

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Menghindari penyalahgunaan anggaran oleh 83 kepala desa se-Kabupaten Buton, Pemda Buton membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan pada Kamis 28 Maret 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut sangat penting bagi para kepala desa. Perjanjian kerja sama ini menjadi wadah membangun komunikasi yang baik dengan Kejari Buton.

“Dengan adanya kerja sama ini sangat membantu bagi para kepala desa, sehingga kedepannya para kepala desa selalu berkonsultasi dengan pihak Kejari Buton,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/03/2024).

Asnawi menjelaskan, kegiatan tersebut sangat penting. Seperti diketahui, terdapat beberapa kepala desa di Kabupaten Buton yang terjaring penyalahgunaan dana desa.

Terlaksananya perjanjian tersebut, akan selalu menjadikan penyelenggaraan pemerintahan di desa bisa sesuai dengan aturan. Karena mendapat bimbingan hukum yang baik dari kejaksaan.

“Kegiatan hari ini patut kita apresiasi supaya kita jalan sesuai dengan koridor, yang ada artinya kita bekerja ikuti aturan tanpa berhadapan dengan masalah hukum,” ucapnya.

Ia berharap, kedepannya para kepala desa dapat tidak lagi bersentuhan dengan hukum, sehingga pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan desa membangun sesuai dengan anggaran yang telah digelontorkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik V.M. Takaendengan mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut sangat baik untuk menjalankan pemerintahan desa di tahun 2024 ini. Terutama bagi Kejaksaan Negari Buton, yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam membangun desa.

“Melalui PKS ini saya berharap manfaatkan betul posisi Datun sebagai pengacara negara untuk bersama-sama kita mengelola dana desa ini sebagaimana ketentuan, sehingga masyarakat bisa betul-betul merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Ia menerangkan dengan adanya Datun, para kepala desa dapat didorong agar setiap kebijakan dalam penggunaan dana desa dikawal dan didampingi sehingga tidak harus berhadapan dengan hukum.

“Saya mengapresiasi kegiatan hari ini. Hubungan baik ini kita jaga dan kita berdoa bersama , betul-betul tidak ada lagi yang menjalankan tugas pemerintahan desa bersentuhan dengan hukum, itu komitmen kita bersama,” tutupnya. (kjs)

Reporter: Safrin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button