Politik

Cakada Dibolehkan Kampanye Tatap Muka, Iwan Rompo: Jumlahnya Hanya 50 Orang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Model kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, agak berbeda dengan perhelatan pesta demokrasi sebelumnya

Jika sebelumya dapat mengumpulkan masyarakat hingga ribuan orang, di Pilkada 2020 ini, Calon Kepala Daerah (Cakada) hanya dibolehkan mengumpulkan massa sebanyak 50 orang.

Dimana larangan pengumpulan massa diatas 50 orang itu, tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020.

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo menjelaskan di pasal 57 PKPU nomor 13 tahun 2020, metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.

“Pilkada tahun ini, pertemuan tatap muka diutamakan lewat daring, boleh bertatap muka langsung, namun sifatnya terbatas, hanya 50 orang. Dengan cacatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yakni menggunakan masker, handzanitaizer dan menyediakan tempat cuci tangan,” jelas dia kepada awak media, Rabu (30/9/2020).

Di PKPU nomor 13 tahun 2020 itu, bukan hanya Cakada tidak hanya dilarang mengumpulkan massa lebih dari 50, namun juga dilarang menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya dapat memicu berkerumunannya massa.

Hal ini jelas dalam Pasal 88C. Dimana disitu dijelaskan dalam masa kampanye, Cakada di larang mengelar rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

Adapun nantinya, Cakada tidak mengindahkan larangan seperti yang tertera dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, maka Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis, serta dibubarkan jika peringatan dalam satu jam tidak mendapat respon.

Sehingga Iwan Rompo berharap, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Cakada diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button