Bombana

Permudah Pengurusan BPHTB, BKD Bombana Luncurkan Aplikasi

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Untuk mempermudah administrasi data pelayanan, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana meluncurkan aplikasi e-BPHTB tepat di perayaan HUT RI yang ke-75, di halaman kantor Bupati Bombana, Senin (17/8/2020).

Dengan diterbitkannya aplikasi e-BPHTB di harapkan dapat meminimalisir terjadinya pungli, serta mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor perpajakan.

Kepala bidang pendataan dan penetapan pajak retribusi daerah, Andi Indrawati mengatakan aplikasi e-BPHTB bisa di akses langsung dengan beberapa stakeholder terkait.

“Terintegrasi langsung dengan notaris dengan Badan Pertanahan serta Badan Perpajakan,” ucap Andi Indrawati.

Menurutnya, pembayaran dan pengurusan pajak pertanahan masyarakat bisa langsung ke Notaris setempat dan setelah datanya lengkap akan langsung di input dan seterusnya serahkan ke BKD untuk ditindak lanjuti.

“Segala prosesnya lewat aplikasi, ketika wajib pajak belum melunasi PBB-nya maka di aplikasi akan menolak. Nanti setelah proses verifikasi dan valid datanya langsung terintegrasi dengan pertanahan. Wajib pajak bisa langsung bayar di bank sultra,” urainya.

Ia menambahkan, aplikasi ini bertujuan untuk memperpendek waktu pengurusan, jadi para pengurus tidak bolak – balik mengurus, semua bisa lewat aplikasi e-BPHTB.

Selain itu, aplikasi tersebut juga bertujuan untuk menyingkronkan seluruh data pertanahan antara data notaris, BKD dan pertanahan.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button