Metro Kendari

Ombudsman Minta RS Dewi Sartika Dibina Dulu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersisa 15 hari lagi waktu yang diberikan kepada Rumah Sakit Swasta Dewi Sartika untuk kembali menata Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Namun Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pedampingan dan pembinaan selama penataan IPAL dilakukan.

“Secara prinsip kita mensupport tata kelola lingkungan untuk usaha-usaha yang ada di Kota Kendari. Tetapi di sisi lain ada proses pendampingan dari pihak dinas,” ujar Mastri Susilo, Kamis (1/8/2019).

[artikel number=3 tag=”ombudsman,dlhk”]

DLHK mestinya tetap melakukan pendampingan ketika menemukan usaha yang melakukan pengelolaan limbah yang berdampak lingkungan hingga ada pengelolaan limbah yang baik.

Sementara untuk usaha yang berdampak pada layanan publik pada RS Dewi Sartika, Mastri mengimbau untuk tidak dilakukan penutupan sembari pihak rumah sakit mengerjakan IPAL hingga tuntas.

“Layanan publiknya untuk tidak ditutup namun bukan berarti kita mentolerir terhadap pengelolaan limbah yang tidak ditata dengan baik,” ujar Mastri.

Selama proses penataan IPAL berlangsung, perlunya terjadinya komunikasi antara rumah sakit dan dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana progres penataan IPAL dalam waktu yang sudah diberikan.

Sebelumnya, Kepala DLHK Kota Kendari Paminuddin sudah membawakan surat teguran ke RS Dewi Sartika. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik.

Namun, jika dalam kurun waktu 30 hari penataan belum dituntaskan, agar pihak rumah sakit menyampaikan kepada pemerintah.

“Kita tidak mematok harus tuntas selama 30 hari, yang penting dengan waktu itu, ada respon ada perbaikan, pemerintah akan paham,” jelas Paminuddin.

Untuk diketahui, aturan tentang kesehatan rumah sakit telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, pada pasal 1 dijelaskan pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial.

Kewajiban penyediaan IPAL di rumah sakit juga terdapat dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian keempat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button