Metro Kendari

3.373 Pelaku Usaha di Kendari Sudah Kantongi NIB

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Kendari mengungkapkan, pada triwulan pertama 2022, sudah ada 3.373 pelaku usaha di Kendari yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTS Kota Kendari Maman Firman Syah mengatakan, adanya NIB memudahkan ribuan pelaku usaha tersebut untuk melegalkan dagangannya di mata hukum.

“Memiliki NIB berarti pelaku usaha sudah terdaftar sebagai pedagang legal. Ketika nantinya ada bantuan dari BUMN maka pelaku usaha itu bakal mendapatkan bantuan karena sudah terdaftar,” jelas Maman Firman Syah di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Dia mengatakan, 3.373 pelaku usaha yang telah memiliki NIB tersebut mayoritas didominasi oleh usaha mikro kecil (UMK).

Maman Firman Syah juga mengatakan, apabila masyarakat Kendari mengalami kesusahan mengurus NIB, ia menghimbau agar datang ke kantor DPMPTSP untuk dibantu pembuatan NIB tersebut.

“Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran NIB kami siap membantu,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Prosedur untuk mendapatkan NIB bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor.

Pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.

Kedua, untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non-perseorangan.

Ketiga, setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non-perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.

Terakhir, lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP. (bds*)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button