Advertorial

DPRD Kendari Usulkan Perusahaan Luar Wajib Miliki NPWP Lokal, Begini Respons Pj Wali Kota

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmawa Tosepu menyambut baik usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengenai pelaku usaha luar dari Kota Kendari wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal atau cabang.

Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya DPRD Kota Kendari membantu memberikan ide dan gagasan mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari daerah lain yang pengusahanya berusaha di Kota Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Foto: istimewa

Sehingga menurut Pj Wali Kota Kendari ini, bahwa langkah awal yang akan dilakukan Pemerintah Kota Kendari menyikapi usulan tersebut dengan menyediakan wadah kebijakannya.

“Perlu disiapkan kebijakan untuk mendukung gagasan ini,” ujar dia kepada awak media saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Minggu (4/6/2023).

Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ini, semua masukan dari DPRD Kota Kendari yang sifatnya membangun akan menjadi program prioritas.

“Bukan masalah prioritas dan tidak, tapi kalau memang kebutuhan maka pasti akan menjadi atensi Pemerintah Kota Kendari,” tuturnya.

Guna menindaklanjuti usulan penerapan dan mewajibkan pelaku usaha luar mempunyai NPWP lokal di Kota Kendari, Asmawa Tosepu menambahkan dirinya bakal memanggil sejumlah pihak.

Pemanggilan para pihak untuk membahas usulan tersebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan PAD Kota Kendari.

“Kami akan bahas bersama dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, mengusulkan agar setiap pelaku usaha luar yang datang di Kota Kendari wajib memiliki NPWP lokal.

Tujuannya, selain upaya DPRD Kota Kendari meningkatkan PAD Kota Kendari melalui DBH, pihaknya juga berharap penerapan aturan itu memudahkan pemerintah mendapat informasi soal detail pajak penghasilan pelaku usaha luar.

Sebab selama ini, pelaku usaha dari luar Kota Kendari melaporkan pajak penghasilannya di wilayah kedudukan kantor pusatnya. Sehingga, menyulitkan Pemerintah Kota Kendari mengakses pelaporan pajak penghasilan mereka.

“Kalau pun tidak meningkatkan PAD kita tapi setidaknya bisa kita kontrol dan awasi secara ketat terkait pajak penghasilannya. Agar nantinya bisa dibandingkan dengan pajak penghasilan mereka dan DBH yang diperoleh Kota Kendari,” tukasnya (Adv/S).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button