HukumMetro Kendari

Direktur PT BNP dan PT BTM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Terancam Penjara 15 Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua tersangka kasus dugaan ilegal mining atau penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dua tersangka yang ditetapkan Polda Sultra, Direktur Utama (Dirut) PT Buana Tama Mineralindo (BTM) Hasdiyanto, dan Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendalami laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan dua perusahaan tersebut.

Terbukti, ketika tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun ke lokasi, pihaknya mendapati sejumlah alat berat milik PT BTM tengah beraktivitas di lahan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT BTM sendiri merupakan kontraktor mining yang bekerja sama dengan PT BNP sebagai pemilik IUP.

“Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada saksi ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM yang menjelaskan lokasi tersebut tidak terdapat IUP,” ujar dia kepada awak media ini ketika dihubungi, Senin (2/10/2023).

Selain itu, Bambang Wijanarko menyatakan, PT BTM telah melakukan parambahan kawasan hutan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan hasil pemeriksaan saksi ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra.

Sehingga dari rangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan sampai dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, pihaknya menegaskan hasilnya ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka.

“Berikutnya, kami akan melakukan pemanggilan tersangka untuk diperiksa,” jelasnya.

Adapun yang disangkakan, yakni Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di mana, setiap orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button