Hukum

Kabur dari Rumah, Pelajar di Konawe Jadi Korban Sodomi Waria, Polisi Ungkap Faktanya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelajar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MSA (16) menjadi tempat pelampiasan nafsu birahi seorang wanita pria (waria) bernama Asman.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub N. Kamaru menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban minggat dari rumah orang tuanya pada 3 Mei 2022 lalu.

Ketika korban pusing mencari tempat tinggal sementara, ia kemudian bertemu waria bernama Herman dan meminta tolong agar diberi tumpangan sembari membantunya menjual minuman siap saji.

“Kebetulan Herman (saksi) memiliki teman waria bernama Asman yang juga menumpang bersama Herman,” ungkap dia, Sabtu (28/5/2022).

Kemudian lanjut Jacub, ketika korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku mencium korban dari arah belakang yang sontak membuat korban kaget dan memberontak.

Namun pelaku tetap memaksa dan membujuk korban dengan menjanjikan uang Rp500 ribu asal mau berhubungan dengan dirinya. Tersangka juga berjanji akan membiayai servis handphone korban yang rusak.

Merasa terpojok, apalagi korban tengah kabur dari rumah orang tua serta butuh biaya hidup, korban pun mau disetubuhi.

Pelaku lalu menyodomi korban. Ia bahkan memaksa korban mengisap kemaluannya. Namun, usai melampiaskan nafsunya, pelaku enggan memberikan uang Rp500 ribu seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Ia mau memberikan uang tersebut asalkan korban mau ikut bersamanya ke Kecamatan Sawa. Korban pun menuruti pelaku dan berulang kali disodomi.

“Itu terjadi terus menerus hingga korban ditemukan orang tuanya setelah 10 hari bersama dengan pelaku. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan dilaporkan ke Polres Konawe,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan, Polres Konawe mengerahkan anggotanya, lalu menangkap pelaku pada 27 Mei 2022 di Kecamatan Sawa.

Penangkapan dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana pencabulan dan atau perbuatan sodomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU lebih Subs. Pasal 292 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau lima tahun,” tukasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button