<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita ott walikota kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/ott-walikota-kendari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita ott walikota kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Netizen Persoalkan OTT ADP dan Asrun, ini Penjelasan Pakar Hukum</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/netizen-persoalkan-ott-adp-dan-asrun-ini-penjelasan-pakar-hukum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/netizen-persoalkan-ott-adp-dan-asrun-ini-penjelasan-pakar-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2018 05:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<category><![CDATA[ott walikota kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4835</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Banyak komentar positif dan negatif pengguna internet dan media sosial mengenai kasus OTT yang dilakukan KPK Selasa (28/2/2018). Di antaranya menganggap kasus yang menimpa Wali Kota Kendari, ADP, dan ayahnya, Asrun, bukanlah OTT. Alasannya, karena keduanya tidak tertangkap dalam keadaan melakukan transaksi suap menyuap. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa uang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/netizen-persoalkan-ott-adp-dan-asrun-ini-penjelasan-pakar-hukum/">Netizen Persoalkan OTT ADP dan Asrun, ini Penjelasan Pakar Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Banyak komentar positif dan negatif pengguna internet dan media sosial mengenai kasus OTT yang dilakukan KPK Selasa (28/2/2018).<br />
Di antaranya menganggap kasus yang menimpa Wali Kota Kendari, ADP, dan ayahnya, Asrun, bukanlah OTT.<br />
Alasannya, karena keduanya tidak tertangkap dalam keadaan melakukan transaksi suap menyuap. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai yang disangkakan sebagai uang suap dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara senilai Rp2, 8 miliar.<br />
Mengenai perdebatan tersebut, pakar hukum yang juga pengajar mata kuliah anti korupsi di UHO, Salimin, mengungkap penjelasan hukumnya.<br />
Merujuk pada pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan diartikan sebagai tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.<br />
&#8220;ADP dan Asrun sudah dipantau sejak beberapa bulan lalu. Namun KPK memastikan terlebih dahulu bahwa uang telah diterima oleh ADP dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara, barulah KPK melakukan penangkapan. OTT di sini adalah setelah tindak pidana terjadi,&#8221; ungkap Salimin.<br />
Dalam pasal 1 angka 19 KUHAP, tidak saja mengatur keadaan-keadaan seseorang bisa disebut tertangkap tangan. Lebih dari itu, KUHAP memberi cakupan kepada pelaku. Tidak hanya materiele dader (pelaku materiil), tetapi juga pelaku peserta lainnya-apakah itu orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau orang yang menganjurkan-bahkan terhadap pembantuan.<br />
&#8220;Asrun diduga kerap meminta uang dari ADP. Sehinggal Asrun termasuk kategori perbuatan dalam pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana itu, meskipun dia tidak terlibat langsung,&#8221; kata Salimin.<br />
Ia menegaskan, seorang yang masuk kategori OTT,  tidak harus tertangkap sedang melakukan tindak pidana. Meskipun sedang tidur, bisa saja terkena OTT apabila ia termasuk salah satu yang terlibat dalam tindak pidana.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/netizen-persoalkan-ott-adp-dan-asrun-ini-penjelasan-pakar-hukum/">Netizen Persoalkan OTT ADP dan Asrun, ini Penjelasan Pakar Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/netizen-persoalkan-ott-adp-dan-asrun-ini-penjelasan-pakar-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kronologi OTT KPK di Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/begini-kronologi-ott-kpk-di-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/begini-kronologi-ott-kpk-di-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Mar 2018 10:41:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ott adp]]></category>
		<category><![CDATA[ott walikota kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4812</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. OTT itu digelar pada Selasa-Rabu, 27-28 Februari 2018. Ke-12 orang yang diciduk komisi anti rasuah itu, antara lain Wali &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/begini-kronologi-ott-kpk-di-kendari/">Begini Kronologi OTT KPK di Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. OTT itu digelar pada Selasa-Rabu, 27-28 Februari 2018.<br />
Ke-12 orang yang diciduk komisi anti rasuah itu, antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, pengusaha berinisial W, dua orang staf PT SBN dan lima pegawai negeri sipil Pemkot Kendari.<br />
&#8220;OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat dan menelusuri ada penarikan uang Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh staf PT SBN,&#8221; ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat menjelaskan awal kronologi OTT Kendari itu, di Jakarta.<br />
Febri menjelaskan, penarikan uang tersebut diketahui dilakukan pada Senin siang, 26 Februari, di Bank Mega, Kota Kendari. Setelah itu, tim mendapatkan informasi uang itu diperuntukkan dan akan diantar ke Adriatma selaku yang meminta dana tersebut.<br />
Setelah memastikan uang itu sudah diberikan kepada Adriatma, besoknya, tim penyidik KPK pada pukul 20.08 Wita, menciduk dua pegawai PT SBN, yakni H dan R, di kediamannya masing-masing. Dari kedua staf itu, ditemukan buku tabungan dan bukti penarikan uang Rp 1,5 miliar.<br />
Selang 40 menit kemudian, KPK menangkap Direktur Utama PT SBN Hasmun Hamzah di kediamannya.<br />
Setelah mengamankan pihak penyuap, KPK melanjutkan penangkapan ke rumah dinas Wali Kota Kendari. ADP diciduk pada Rabu, 28 Februari, pukul 01.00. Berlanjut pada pencidukan Asrun, pukul 04.00, dan Fatmawati Faqih, pukul 05.45, di rumah mereka masing-masing.<br />
Setelah itu, keenamnya dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan. Saat proses itu, pada pukul 11.30, datang seorang pengusaha berinisial W yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.<br />
Febri melanjutkan, selama proses pemeriksaan ketujuh orang itu, tim penyidik menjemput lima pegawai negeri sipil Pemkot Kendari. Mereka dijemput pada pukul 12.00-15.00 dan selanjutnya dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan.<br />
&#8220;Selanjutnya, 4 dari 12 orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di gedung KPK dan sampai pada pukul 00.20 WIB dinihari,&#8221; ujarnya.<br />
Hingga pukul 17.15, keempat tersangka, yakni ADP, Fatmawati, Hasmun, dan Asrun, baru keluar dari gedung KPK setelah diperiksa tim penyidik semalaman.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/begini-kronologi-ott-kpk-di-kendari/">Begini Kronologi OTT KPK di Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/begini-kronologi-ott-kpk-di-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Penangkapan ADP dan Asrun, Begini Komentar Warga</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pasca-penangkapan-adp-dan-asrun-begini-komentar-warga/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pasca-penangkapan-adp-dan-asrun-begini-komentar-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 12:24:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Asrun]]></category>
		<category><![CDATA[calon gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[ott walikota kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Kota Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4726</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI,DETIKSULTRA.COM &#8211; Penangkapan Wali Kota Kendari, Ardiatma Dwi Putra (ADP), bersama Calon Gubernur Sultra, Asrun, menuai banyak komentar dari kalangan masyarakat. Ada yang sudah mengetahui dan ada pula yang belum. Tak sedikit juga yang enggan memberikan komentar. ‘’Saya baru tahu tadi malam melalui televisi kalau ADP dan bapaknya itu ditangkap KPK. Kasusnya saya belum tau,’’ &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-penangkapan-adp-dan-asrun-begini-komentar-warga/">Pasca Penangkapan ADP dan Asrun, Begini Komentar Warga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI,DETIKSULTRA.COM &#8211;  Penangkapan Wali Kota Kendari, Ardiatma Dwi Putra (ADP), bersama Calon Gubernur Sultra, Asrun, menuai banyak komentar dari kalangan masyarakat. Ada yang sudah mengetahui dan ada pula yang belum. Tak sedikit juga yang enggan memberikan komentar.<br />
‘’Saya baru tahu tadi malam melalui televisi kalau ADP dan bapaknya itu ditangkap KPK. Kasusnya saya belum tau,’’ ucap Hasidik, salah satu warga di Anduonohu.<br />
Begitu juga Asri. Ia mengaku telah mengetahui informasi ini. &#8220;Tidak mungkin diperiksa dan dilakukan penahan KPK kalau tidak salah. Saya tau dari televisi,&#8221; ujar pedagang sembako ini.<br />
Namun berbeda pula saat pendukung Asrun yang ditemui. Ia justru tampak enggan memberikan komentar. &#8220;Saya tidak bisa banyak bicara, karena jujur kami punya pendukung,’’ ujar Indra.<br />
Salah satu mahasiswa, Virma mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Mahasiswa UHO ini mengatakan, kasus ini  merupakan pelajaran terhadap semua para pejabat di Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra.<br />
Reporter: Irma<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pasca-penangkapan-adp-dan-asrun-begini-komentar-warga/">Pasca Penangkapan ADP dan Asrun, Begini Komentar Warga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pasca-penangkapan-adp-dan-asrun-begini-komentar-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
