Buton UtaraHukum

Dendam Lama, Pria di Buton Utara Tewas Diparangi

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial SI (31) yang di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (3/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan, korban inisial LA (42) dibunuh oleh pelaku saat mengunjungi hajatan keluarga.

“Pelaku saat itu tiba-tiba mendatangi korban Tak banyak tanya, pelaku langsung menghabisi nyawa LA menggunakan sebilah parang,” jelasnya saat dikonfirmasi kepada awak media Rabu (4/8/2021).

Kata Sunarton, berdasarkan keterangan pelaku nekat membunuh karena memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban.

“Korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan,” ungkapnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kapolsek Kulisusu Barat.

“Anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Butur untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button