Metro Kendari

Polisi Tangkap PSK dan Pengguna Jasa Prostitusi di Salah Satu Hotel di Kendari

Dengarkan

KENDARI DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pengguna jasa prostitusi online lewat aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kendari, Minggu 25 Juni 2023.

Selain pekerja prostitusi dan pelanggan jasa prostitusi, Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari juga turut mengamankan mucikari atau penghubung antara pekerja dan pelanggan prostitusi.

“Satu pelanggan insial AMD (46), dua mucikari ADT (17) dan MF (21), dua pekerja prostitusi AS (19) dan IPP (22) serta lima saksi lainnya NA (17), NTH (17), FAP (17), FDL (16) dan MRH (16),” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi lewat WhatsApp, Senin (26/6/2023).

Mereka yang ditangkap, baik pekerja dan pengguna jasa prostitusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta para saksi masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit VI/PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.

Fitrayadi menyebut, lima saksi lainnya tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka apabila terbukti menjadi bagian dari tindak pidana pemberantasan perdagangan orang (TPPO).

“Bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.

Adapun kronologisnya, Fitrayadi memaparkan, para pekerja prostitusi memasuki hotel, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan.

Selain lewat aplikasi MiChat, para pekerja prostitusi tersebut menghubungi para mucikari untuk dicarikan pelanggan seks dan bila mendapatkan pelanggan, para mucikari akan memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan seks.

Pekerja prostitusi menetapkan harga Rp300 ribu sekali kencan. Namun sebelum berkencan layaknya suami istri, calon pelanggan harus terlebih dahulu membayar sesuai kesepakatan harga.

“Sementara mucikari mendapat fee Rp50 ribu per pelanggan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button