Politik

TNA-Iksan Menggugat ke MK Walupun Selisih Suara Terpaut Jauh, KPU Sultra: Itu Hak Calon

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam (TNA)-LM Iksan Ridwan ajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 27 November 2024 lalu.

Dilihat dari laman website resmi MK per hari ini, melalui Paslon Nomor Urut 4 tersebut mengajukan permohonan pada Rabu 11 Desember 2024, sekitar pukul 10.58 WIB, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan TNA-Iksan ke MK, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, bahwa setiap calon memiliki hak untuk menggugat, termasuk paslon yang diusung Partai NasDem dan PKS ini.

“Iya kan hak mereka. Kami tidak mungkin menghalangi peserta untuk menggugat terhadap hasil yang sudah kita plenokan,” ujarnya kepada awak awak media ini saat dihubungi lewat telepon, Kamis (12/12/2024).

Sebagaimana diketahui, KPU Sultra telah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Hasilnya Paslon Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua menempati posisi pertama dengan meraih suara tertinggi (773.183 atau 52,39 persen).

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi KPU Sultra: ASR-Hugua Menang Telak di 15 Kabupaten/Kota

Sementara Paslon TNA-Iksan berada di posisi kedua, meraup perolehan 308.373 suara atau 20,84 persen, dengan kata lain, selisih suara antara paslon ASR-Hugua dan TNA-Iksan kurang lebih berada diangka 31 persen.

Sedangkan menurut Asril, jika mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, syarat pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen, bagi provinsi yang memiliki lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jumlah penduduk.

“Sampai hari ini kami belum paham apa yang mau dikeberatkan. Namun lagi-lagi itu hak mereka, dan nanti MK yang menilai,” katanya.

Asril menambahkan untuk menghadapi gugatan paslon, KPU segera menyiapkan segala sesuatunya, seperti kronologis setiap tahapan, hingga regulasi baik yang dibuat oleh KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.

“Nanti majelis yang akan menilai, kami cuman menyiapkan regulasi sebagai bahan untuk menyampaikan ke MK,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button