Tak Buat Laporan Dana Kampanye, Parpol akan Disanksi
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) membimbing partai politik menyusun laporan dana kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019.
Komisioner KPU Mubar yang juga Kordinator Devisi Hukum dan Pengawasan, La Ode Fatahudin, mengatakan, bimbingan dilakukan untuk memudahkan partai politik dalam mengisi format aplikasi laporan sumbangan dana kampanye.
“Sampai tanggal 2 Januari KPU Muna Barat membuka ruang kepada partai politik untuk berkonsultasi tentang pelaporan sumbangan dana kampanye” ungkap Fatahudin di Kantor KPU Mubar
Menurut Fatahudin, hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh peserta Pemilu (partai politik), jika merujuk pada PKPU no. 18 perubahan atas no. 24 tahun 2018 tentang dana kampanye bahwa, partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye akan berimplikasi pada perolehan partai jika menjadi pemenang.
“Ketika terpilih akan dikenakan sanksi tidak akan ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar partai politik melaporkan sumbangan dana kampanye sesuai petunjuk yang telah ditetapkan.
Selain itu pelaporan dana kampanye agar pengeluaran dan pemasukan dana partai menjadi terkontrol.
“Nanti yang menilai pengeluaran dan sumbangan dana kampanye itu bukan KPU tapi dinilai oleh kantor Akuntan Publik,” pungkasnya.
Reporter: Putra
Editor: Sumarlin