Praktisi Hukum sultra : Revisi UU KPK di nilai wajar
KENDARI.DETIKSULTRA, COM – Kecaman sejumlah pihak terkait revisi UUD KPK terus mengalir. Penolakan tersebut tidak hanya di kalangan aktivis, politisi bahkan sejumlah guru besar dan dosen sepakat menolak revisi tersebut.
Polemik tersebut juga mendapat perhatian khusus dari pakar hukum tata negara Sultra, La Ode Bariun. Menurutnya, revisi UU KPK hal yang wajar dilakukan.
“Iya, perubahan dalam undang-undang itu hal wajar, sepanjang tidak merubah atau memperkecil marwah KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Kita butuh perbaikan, penyempurnaan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Jadi revisi undang-undang bukan hal yang tabu,” tuturnya.
[artikel number=3 tag=”kpk,kendari”]
Menurut Direktur Hukum Unsultra ini, yang menjadi masalah di tengah masyarakat adalah pembahasan dilakukan dengan cepat sehingga membentuk asumsi positif dan negatif.
Terlebih lagi pembahasannya dinilai terburu-buru. Harusnya mekanisme yang dilalui yakni masuk dulu di Prolegnas DPR dan wajib melewati lima tahap yaitu pengajuan, pembahasan, sehingga opini publik terbentuk bahwa ada pemaksaan dalam revisi tersebut.
“Jika di kemudian hari DPR dinilai melehmakan KPK, tentu masih ada ruang untuk diuji kembali di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Reporter: M7
Editor: Rani