kesbangpol sultra
BombanaPolitik

PPP Kembali PAW Kadernya di DPRD Bombana

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Jelang pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari, sejumlah partai politik semakin gencar melaksanakan konsolidasi untuk memperkuat pondasi partai.

Berbeda dengan partai lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bombana justru mendepak kader terbaiknya. Sebelumnya, anggota DPRD dapil satu Hasan Hanani menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini, anggota DPRD dapil lima, Amiadin, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bombana empat periode itu, juga disingkirkan dan bakal menjalani PAW.

Melalui kuasa hukumnya, Isdiman Azhar mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Amiadin dari keanggotaan PPP dan persetujuan PAW telah melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara Amiadin tidak pernah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Bombana. Kemudian, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART peraturan organisasi PPP, maupun terbitnya surat Putusan Mahkamah Partai PPP yang berkekuatan hukum tetap” ujarnya, Selasa (16/1/2023).

Ia menganggap, SK pemberhentian keanggotaan dan rekomendasi PAW terhadap Amiadin jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Kabupaten/Kota pada pasal 100 huruf (b), Pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.

Oleh karena itu, ia menganggap surat DPW nomor 2322/IN/DPW/XII/2023 tentang instruksi PAW dan surat DPC PPP nomor: 111/EX/DPC/BBN/XII/2023 perihal rekomendasi PAW tertanggal 19 November 2023 terhadap Amiadin melanggar AD/ART PPP maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, perlu menghormati aturan perundangan – undangan yang berlaku, taat asas dan patuh metodologi. Kami menduga, surat keputusan tersebut melanggar asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan dan asas akuntabilitas” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dalam kunjungannya ke Bombana, Rabu (17/01/2024), Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sultra, Andi Sumangerukka tak banyak berkomentar mengenai pemecatan anggota DPRD kader PPP di Bombana. Ia menyebut, hal itu sudah dalam koridor mekanisme aturan dan ketentuan partai.

“Mekanismenya misalnya, maju di partai lain, itu pasti akan ada pemecatan. Dan semua partai peraturannya sudah seperti itu” singkatnya. (bds)

 

Reporter: Arif
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024