Metro Kendari

Buruh PT. VDNI Tuntut Upah Lembur Selama Tiga tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-
Buruh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI)
menuntut upah lembur mereka yang belum dibayarkan selama tiga tahun.

Hal ini diungkap perwakilan buruh dari divisi driver trailer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Sultra, Senin (18/2/2019).

Upah kerja mereka disebutkan, tak pernah dibayar oleh pihak perusahaan, meski tuntutan itu telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe.

[artikel number=3 tag=”buruh,tuntut,upah,” ]

Aalah satu pekerja PT VDNI La Ode Agus, membeberkan bahwa mereka ingin perusahaan memberikan hak-haknya yang tak ditunaikan oleh perusahaan.

“Saya dan kawan-kawan ingin dibayar lembur dan log shift yang kami lakukan selama 24 jam setiap bekerja, dan lamanya sekitar tiga tahun,” ungkapnya.

Selain persoalan upah lembur, persoalan lain yang terkuak dalam RDP, adalah tidak adanya serikat pekerja diperusahaan tambang tersebut. Tak adanya serikat pekerja membuat para buruh selalu tersudutkan soal kebijakan PT VDNI.

Saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Saemu Alwi melontarkan pernyataan adanya serikat pekerja di PT VDNI, spontan ramai-ramai dibantah buruh.

“Tidak betul itu. Di Virtue Dragon itu tidak punya Serikat Pekerja,” teriak para buruh dalam RDP.

Para Driver mengklain bahwa jika pihak yang mengatasnamakan serikat pekerja dan pernah menghadap Disnaker Sultra, maka itu adalah orang manajemen yang ditunjuk perusahaan.

“Kami curigai itu orang-orang manajemen yang hadir di Nakertrans saat diundang,” tambah para buruh.

Sementara itu, pihak perusahaan mengaku bahwa di PT VDNI memiliki Serikat Pekerja, namun diakui tidak pernah aktif.

Rapat Dengar Pendapat tersebut, melibatkan Dinas Nakertrans Sultra, Imigrasi Kelas I Kendari, BPJS Ketenagakerjaan, Pihak perwakilan PT VDNI dan Anggota DPRD Sultra.

Pekan lalu, buruh PT. VDNI, berunjuk rasa menuntut kesejahteraan dari pihak perusahaan. Lantaran membayarkan upah buruh sangat rendah dari upah pekerja asing.

Reporter : M15
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button