kesbangpol sultra
Politik

Pilkada Serentak Diundur 2024, Pengamat: Siap-siap Akan Ada Caretaker

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi diundur tahun 2024, setelah pemerintah menolak revisi UU pemilu yang memaksa Pilkada serentak dihelat tahun 2022 dan 2023.

Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr La Ode Muh. Bariun, mengingatkan bakal adanya caretaker atau pejabat sementara di daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum tahun 2024.

“Iya, pasca penundaan pilkada ini tentu akan ada caretaker,” katanya.

Caretaker yang akan menjabat nantinya, jelas Bariun, bisa punya pengaruh penting mendukung bakal calon berikutnya di Pilkada 2024, kendati pada realitasnya tidak mendukung secara terang-terangan.

Dalam pandangan Bariun, hadirnya pejabat sementara, punya efek merugikan terhadap daerah karena semua kebijakan-kebijakan strategis harus mengikut pada kebijakan lama yang ditinggalkan kepala daerah, dengan kata lain bahwa caretaker tidak boleh membuat kebijakan baru.

“Makanya pemerintahan itu pada posisi stagnan, pejabat sementara tak boleh membuat kebijakan baru harus mengikuti kebijakan kepala daerah lama,” ucapnya.

Mundurnya pelaksanaan pilkada serentak, justru jadi momen penting bagi kandidat-kandidat yang akan bertarung di panggung politik 2024, baik sebagai kandidat gubernur di sultra, maupun bupati – wali kota untuk daerah kabupaten dan kota.

Para kandidat bisa benar-benar maksimal mempersiapkan diri pada gelar pilkada tersebut, mulai persiapan mentalitas, ongkos politik, galang massa, hingga pertimbangan memilih pasangan calon di pilkada.

“Kedepan, Bagaimana sosialisasi mereka itu dapat berkesan di masyarakat bahwa merekalah yang terbaik bagi Sulawesi Tenggara, ataupun kabupaten-kota,” bebernya.

Diketahui, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan pemerintah menolak revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.

Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu.

Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024, dengan alasan bahwa saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu.

Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024