kesbangpol sultra
Politik

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sultra Segera Dibuka, Berikut Syaratnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Seleksi (Timse) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 dalam waktu dekat ini. Sesuai tahapan seleksi, Ketua Timsel anggota Bawaslu Sultra, Haslita Laburu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 20 Januari 2023.

Menyusul pendaftaran calon sebentar lagi dimulai, pihaknya yang diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang (UU), memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Namun sebelum mengikuti tahapan awal, Haslita Laburu mengungkapkan  calon pendaftar perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi setiap calon. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indooesia
  2. Usai paling rendah 35 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoesia, Bhineka Tungal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi angota Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di badan usaha milik negara/baden usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat permyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di badan usaha milik negara/baden usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu.

“Ada 18 poin persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon,” tuturnya, Kamis (2/2/2023).

Berikutnya, lanjut dia, setiap orang anggota yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Sultra periode 2023-2028, mengajukan surat lamaran ke Timsel Bawaslu Sultra dengan lampiran sebagai berikut:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada tim seleksi calon nggota Bawaslu
  2. Fotocopi KTP
  3. Pas folo warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sehagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tungal la, daun cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila menduduki anggota Bawaslu
  11. Surat pernyataan siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
  12. Surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap karera melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara limatahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penush waktu
  14. Surat pernyataan tidak menduduki jabatan politk, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
  15. Surat penyataan tidak berada dalal satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  16. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS  yang akan menkuti seleksi
  17. Sarat penyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024