Maju Pilkada 2020, KPU Sultra: Petahana Akan Cuti 71 Hari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada serentak, jatuh pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir setiap Cakada yang masih berstatus petahana baik bupati maupun wakil bupati aktif, maka mereka wajib menjalani cuti selama masa kampanye berlangsung.
“Kami tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bakal cuti, karena secara resmi pendaftaran baru akan dibuka tanggal 4 September nanti. Yang jelas, sesuai regulasi, jika kandidat yang berstatus petahana, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah, setelah resmi ditetapkan jadi calon memang wajib cuti,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Jumat (27/8/2020).
Katanya, setiap kandidat yang berstatus petahana bakal menjalani cuti diluar tanggungan negara selama 71 hari, terhitung sejak masa kampanye atau mulai 26 September mendatang hingga 5 Desember 2020 atau sehari sebelum masa tenang jelang coblosan.
Terkait tugas kandidat petahana selama melaksanakan cuti itu, terdapat dua klausul berbeda, yakni bila hanya Cakada petahana yang maju Pilkada ataupun dua-duanya ikut berkompetisi.
Ketentuan terkait hal itu ada di pasal 66 yat (1) huruf c Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang mengatur soal pengambilalihan tugas oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ruang lingkup tugasnya sama dengan kepala daerah.
“Jika hanya kepala daerahnya, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh wakil kepala daerah. Statusnya adalah pelaksana tugas (Plt) kepala daerah,” kata dia.
“Hanya saja, tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah. Setiap kebijakan yang diambil sebisa mungkin diketahui oleh kepala daerah definitif, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan sebagai Plt kepada kepala daerah setelah selesai menjalani cuti,” sambungnya.
Lebih lanjut, La Ode Abdul Natsir menjelaskan selama menjabat sebagai Plt kepala daerah, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan wakil kepala daerah, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt kepala daerah. Sedangkan hak keuangannya tetap sebagai wakil kepala daerah.
Untuk kasus kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di Pilkada, maka keduanya juga wajib cuti diluar tanggungan negara. Dengan catatan, akan ditunjuk seorang penjabat sementara (PJs).
“Pejabatnya diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri untuk PJs bupati/walikota, dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya limitatif yang dituangkan dalam SK Mendagri terkait penugasan PJS kepala daerah,” tuturnya.
Mereka yang ditunjuk sebagai PJs kepala daerah akan mulai menjalani tugas, sejak pasangan Cakada menjalani cuti kampanye hingga selesai.
“Tugasnya, selain menfasilitasi terselenggaranya Pilkada dengan baik, juga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” jelasnya.
Ajo sapaan akrabnya menambahkan, kewajiban lain seorang PJs adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta tak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. PJs juga boleh meneken Perda, sepanjang sudah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Pjs kepala daerah setiap bulan wajib menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk kemudian kinerjanya ditelaah dan dilakukan evaluasi. Jika berkinerja rendah atau buruk bisa diberhentikan, atau bisa juga dilakukan pembinaan,” papar dia.
“Seorang PJs kepala daerah disebut tetap berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, dan dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via