Politik

Maju Pilgub Sultra, ASR Janji Kembalikan Kewenangan Perizinan Tambang Nikel ke Daerah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) berjanji akan mengembalikan kebijakan perizinan penambangan ore nikel kembali menjadi kewenangan daerah atau pemerintah provinsi.

Itu dikatakannya saat mendeklarasikan diri maju bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 di Kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Andi Sumangerukka mengatakan, salah satu visinya ketika diamanahkan menjadi Gubernur Sultra periode 2024-2029, yakni menata ulang terkait kebijakan perizinan tambang nikel, dengan mengembalikan gawean itu ke daerah.

Sebagaimana diketahui, sejak 2021 silam, seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, semua yang berkaitan masalah izin menambang dialihkan ke pemerintah pusat.

Sejak itu pula, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak lagi menangani perizinan tambang nikel dan sejenisnya. Sehingga, hal ini menjadi perhatian khusus ASR apabila terpilih jadi Gubernur Sultra.

“Apa yang saya akan lakukan ke depan bilamana saya diberikan amanah, tentu kita akan meminta dan memaksa pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan yang pernah ada sebelumnya untuk bisa kita menata,” ucap dia.

Mengapa demikian, sebab menurut dia, Sultra memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah, khususnya nikel, namun belum nampak dampaknya untuk masyarakat.

Karena jika berbicara apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini, tentu jawabannya tidak ada. Bukan tidak mampu, tapi kewenangannya dibatasi.

Belum lagi sebagian besar pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel hampir 90 persen bukan berasal dari Sultra, melainkan pengusaha dari luar Bumi Anoa.

“Sebanyak 90 persen pemilik IUP bukan orang sini (Sultra). Apa yang terjadi, mungkin mereka tidak terlalu care atau peduli dengan kondisi (masyarakat) di sini,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dirinya sangat yakin pemerintah pusat akan menyahuti permintaan pemerintah daerah jika yang ditawarkan nilai akuntabilitas, trust atau kepercayaan, dan transparansi dalam pengelolaan penambangan nikel.

Sehingga ia cukup yakin ke depannya kebijakan itu bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi. Jika itu dapat diwujudkan, pastinya tata pengelolaan penambangan nikel bisa tertata baik, dan nilai ekonominya, akan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita paksa, kita berusaha agar kewenangan itu diberikan kepada kita, dan manakala kita diberikan, maka kita akan menata kembali, dan melakukan langkah-langkah. Salah satunya memanggil pemilik IUP yang bukan dari sini, untuk bagaimana memberikan kontribusinya kepada daerah,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button