LM Bariun: Jika Pilkada Ditunda, Banyak Pihak Dirugikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, kembali mencuak seiring statistik kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus menunjukan peningkatan.
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Bariun, soal penundaan Pilkada yang kembali diperbincangkan ditengah khalayak banyak, bukan menjadi yang pertama kalinya.
Namun, diskusi tersebut sudah mencuak diawal merebaknya kasus Covid-19 di Indoensia, dan sempat tahapan Pilkada ditunda sementara oleh pemerintah.
Tetapi belakangan, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengakhiri diskusi alot tersebut, dengan menyepakati tahapan dan pelaksanaan Pilkada diselenggrakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Awal kasus Covid-19 pemerintah menunda tahapan karena kepentingan kesehatan masyarakat, hanya dalam perjalanan kemudian eksekutif bersama legislatif memutuskan Pilkada di selenggarakan Desember 2020, melalui undang-undang (UU) yang telah disepakati bersama,” ujar dia, Senin (14/9/2020).
“Lalu mencuak lagi, dengan adanya permintaan penundaan Pilkada. pertanyaannya Covid-19 ini sampai kapan, kita kan tidak bisa memprediksi wabah ini selesai,” sambungnya.
Selanjutnya, Bariun menjelaskan bilamana Pilkada serentak 2020 kembali ditunda pelaksanaannya, maka akan banyak masalah yang ditemukan nantinya.
Misal lanjut dia, ketika Pilkada ditunda hingga menunggu wabah Covid-19 benar-benar selesai, maka 230 daerah yang akan menggelar pesta demokrasi di Indonesia, bakal dijabat sementara oleh Pelaksana Jabatan (Pj).
Celakanya jika di 230 daerah tersebut dijabat oleh Pj, maka pelaksanaan roda pemerintahan tidak akan efektif, dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan terkesampingkan.
Kemudian konsekuensi lainnya yakni tahapan Pilkada yang telah berjalan dengan anggaran miliaran yang sudah digelontorkan oleh masing-masing daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membiayai Pilkada.
Belum lagi, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mengeluarkan banyak biaya coast politik, tentu ini merugikan kandidat tersebut.
“Siapa yang dapat menjamin kasus Covid-19 ini selesai kapan. Nah ini juga jika dihentikan akan jadi temuan, kenapa saya katakan temuan, karena pelaksanaan ini merujuk pada UU. Sehingga, asumsinya semua serba dilema, tidak melanjutkan karena kepentingan kesehatan, namun dilain sisi ada banyak pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Sehingga, Dekan Pasca Sarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menyarankan agar pihak kepolisian, Bawaslu, dan stakeholder lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 lebih ketat lagi.
Kemudian kesadaran dari masing-masing bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengedukasi para pendukung dan simpatisan supaya mematuhi Prokes Covid-19.
“Tantangan di era Covid-19 ini, yang rawan itu pada saat pendaftaran, dan ketika hari “H” pencoblosan,” katanya.
Perihal banyaknya pihak-pihak yang menginginkan Pilkada ditunda, Bariun bilang apa motifnya, apakah karena menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat.
Apalagi tambah dia, sampai saat ini belum ada statemen resmi dari pihak terkait, perihal penundaan pelaksaan Pilkada serentak 2020.
“Hingga saat ini kan belum ada statemen dari Menkes terkait penundaan tahapan Pilkada, sementara yang mendiskusikan ini, stakeholder yang tidak memiliki kompoten,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi