kesbangpol sultra
Politik

KPU Usul 3 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah merancang penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi per dapil untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rancangan ini sesuai dalam surat pengumuman nomor: 851/PL.01.3-Pu/7471/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam rancangan ini, KPU Kota Kendari mengajukan tiga rancana penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Berikut rancangannya.

Rancangan 1 yakni Dapil Kota Kendari I meliputi Kecamatan Mandonga dan Puuwatu dengan jumlah 8 kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dengan besaran 7 kursi.

Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Abeli, Poasia dan Nambo dengan alokasi kursi sebanyak 7. Lalu Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi 7 kursi. Terakhir Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi 7 kursi.

Rancangan 2, Dapil Kendari 1 meliputi Kecamatan Mandonga dan Puuwatu dengan alokasi 8 kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari Barat dengan alokasi 4 kursi.

Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Kendari, Abeli, dan Nambo dengan alokasi kursi 6 kursi. Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Poasia dengan alokasi empat kursi.

Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi kursi enam dan terakhir Dapil Kendari 6 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi tujuh kursi.

Rancangan 3, Dapil Kendari 1 meliputi Kecamatan Mandonga dengan alokasi empat kursi. Dapil Kendari 2 meliputi Kecamatan Kendari Barat dengan alokasi empat kursi.

Dapil Kendari 3 meliputi Kecamatan Kendari, Abeli dan Nambo dengan alokasi enam kursi. Dapil Kendari 4 meliputi Kecamatan Poasia dengan alokasi empat kursi.

Dapil Kendari 5 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu dengan alokasi enam kursi. Dapil Kendari 6 meliputi Kecamatan Wuawua dan Kadia dengan alokasi tujuh kursi dan Dapil Kendari 7 meliputi Kecamatan Puuwatu dengan alokasi empat kursi.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, rancangan ini masih bersifat opsi dan belum final. Nantinya dari tiga rancangan tersebut, akan ada salah satu yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama seluruh pihak.

Makanya dalam proses ini, Jumwal Shaleh menyebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait tiga rancangan tersebut.

“Tanggapan dan masukan sudah dimulai sejak 23 November 2022 dan akan berakhir pada 6 Desember 2022,” ujar dia kepada awak media di Kendari, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, masukan dan tanggapan masyarakat harus dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Kendari atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan sebagai berikut. Surat pengantar resmi bagi tembaga/ badan/organisasI masyarakat/partai politik. Lalu identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi
perorangan.

“Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat
disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kota Kendari atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan serta bisa menghubungi kontak ini 08529846714,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024