KPU Sultra Akui Belum Terima Laporan Gugatan Paslon Gubernur ke MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima laporan pengajuan permohonan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pasca rapat pleno penetapan calon terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril saat dihubungi Selasa (10/12/2024). Ia menyebut, sejak penetapan pekan lalu, sampai hari ini, pihaknya belum mendapat informasi pengajuan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejauh ini kami belum menerima laporan (Gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra ke MK),” katanya.
Berdasarkan ketentuan, pengajuan gugatan PHPKADA dibolehkan Undang-Undang (UU), sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan tersebut diajukan apabila ada satu atau lebih dari satu calon kepala daerah (Cakada) yang tidak menerima hasil rekapitulasi final KPU.
Menurut Asril, untuk jangka waktu batas pengajuan permohonan gugatan, sesuai dijelaskan dalam Pasal 157 UU Nomor 16 Tahun 2016, maksimal 3 hari kerja, terhitung sejak setelah pengumuman penetapan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, karena ditetapkan Minggu 8 Desember 2024 dinihari, maka proses pengajuan gugatan dimulai hari senin hingga Rabu mendatang.
“Yang saya pahami berdasarkan ketentuan itu adalah tiga hari kerja pasca penetapan,” ungkapnya.
Kendati demikian, adapun di kemudian hari ada calon yang diterima permohonan gugatannya, meski sudah lewat dari ketetapan atau ketentuan UU, maka kembali lagi ke MK. Sebab, ada beberapa cakada yang mengajukan gugatan, justru sudah melebihi waktu pengajuan.
“Tetapi itu bagian dari keterbukaan informasi yang dilakukan MK, artinya pemberian ruang bagi mereka, tentu ranahnya MK, dan tergantung dari pihak MK. Tapi kalau yang kami pahami, ya adalah tiga hari pasca penetapan itu,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan