KPU Kendari Segera Berhentikan Satu Anggota PPK Abeli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca sidang putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 1 orang anggota PPK Kecamatan Abeli dan peringatan keras terhadap 10 PPS, KPU Kota Kendari langsung merespon secara cepat hal ini. Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengaku, akan patuh terhadap putusan tersebut.
Jumwal Saleh mengatakan, sebagai pengadu pihaknya segera menindaklanjuti putusan itu, setelah menerima putusan secara resmi. Dalam sidang putusan itu, lanjutnya, KPU Kendari diwakilkan oleh Kasubag Hukum La Ode Faidil untuk mengikui sidang di DKPP.
“Dia akan mengambil salinan dokumen putusannya. Setelah itu kami akan pleno, lalu mengeluarkan berita acara dan surat keputusan pemberhentian terhadap Robin Syahrul Ziddi sebagai anggota PPK Abeli,” tegas Jumwal Saleh, saat dikonfirmasi melaui pesan whatsapp kepada Detiksultra pada Rabu malam (2/1/2019)
[artikel number=3 tag=”kpukendari,kpu,pps” ]
Pria yang akrab disapa Alex ini mengingatkan, bahwa putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh badan adhoc, agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah jelas dilarang bertemu dengan caleg yang sifatnya memberikan dukungan atau bersifat tidak netral,” pungkasnya.
Sebelumbya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada anggota PPK Kecamatan Abeli Robin Syahrul Ziddi akibat terbukti sebagai inisiator pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Silondae, dengan mengajak 10 orang PPS di Abeli.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin