Politik

Ketua KPU Sultra: Revisi PKPU Selalu Tempuh Jalur Prosedur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), saat ini sedang merampungkan revisi PKPU soal syarat calon kepala daerah (Cakada).

Dimana syarat calon Cakada Diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf (i) dan penjelasannya pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bahwa dijelaskan, yang dapat menjadi Cakada adalah warga negara Indonesia untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela yang dimaksudkan seperti judi, mabuk, pemakai, pengedar narkotika, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muhtalib menjelaskan, kententuan syarat Cakada tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaiman telah dijelaskan, itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menerangkan pernah dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Kepolisian Daerah (Polda) bagi pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur. Kemudian Kepolisian Resor (Polres) untuk Paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon yang bersangkutan,” ujar dia dalam rilis tertulisnya, Sabtu (5/10/2019).

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk paslon Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili. Dan Polda untuk paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili,” sambungnya.

Ojo sapaan La Ode Abdul Natsir Muhtalib mengatakan, pengaturan yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga negara yang berwenang membuat pedoman teknis pelaksanaan UU Pilkada dalam bentuk PKPU, sebagai turunan dari UU serta akan menjadi persyaratan untuk menjadi Cakada merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang KPU.

Menurut dia, draft PKPU yang akan dikeluarkan oleh KPU, pastinya selalu menempuh jalur – jalur prosedur seperti uji publik yang melibatkan stakeholders ditingkat pusat. Setelah itu dilakukan penyempurnaan, kemudian diajukan kepada komisi III DPR RI untuk dikonsultasikan bersama dengan pemerintah.

“Setelah itu akan dilakukan harmonisasi perundang-undangan pada Kemenkumham RI termasuk diundangkan. Setelah seluruh prosedur pengundangannya selesai baru diundangkan,” cetusnya.

Lebih lanjut, dirinya sangat mengapresiasi jika ada masukan – masukan dari masyarakat perihal revisi PKPU. Apalagi saat ini PKPU Pilkada sedang dirampungkan oleh pimpinan KPU RI.

“Pada Pilkada Serentak tahun 2018, pada salah satu kabupaten/kota kami yang menyelenggarakakan Pilkada, yang lalu sempat dipermasalahkan di Bawaslu terkait ketentuan perbuatan tercela ini dan sudah diselesaikan dengan baik,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button