Kadernya Nyaleg di Partai Lain, NasDem Proses PAW Dua Anggota DPRD Bombana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) sementara proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Bombana.
Proses PAW tersebut dilakukan usai DPW NasDem Sultra menerima usulan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) NasDem Bombana berdasarkan hasil rapat pleno terhadap dua kadernya yang kembali maju nyaleg lewat partai lain.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Sultra Fadli mengatakan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NasDem jelas diatur di dalamnya, bagi kader yang pindah partai dan tercatat masih menjadi anggota dewan, maka sanksi terberatnya PAW.
“Untuk sementara yang masuk surat usulan PAW di DPW itu dari DPD NasDem Bombana. Di sana ada dua orang kader, yang mendaftar Bacaleg bukan di NasDem lagi tapi di partai lain,” ujar dia, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya dalam proses penuntasan PAW, DPW NasDem akan terlebih dahulu melakukan rapat pleno, sebelum diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem untuk dibuatkan surat rekomendasi PAW.
Selain dari Bombana, Fadli membeberkan terdapat dua anggota DPRD NasDem lainnya yang terdeteksi dan saat pendaftaran Bacaleg keduanya tidak didaftarkan oleh partai.
Pertama, Anggota DPRD Konsel, Taufik Mansyur yang mundur dari NasDem dan mendaftar bacaleg lewat PKS. Hanya pihaknya belum memproses PAW-nya, lantaran belum ada pengusulan dari DPD NasDem Konsel.
DPD NasDem Konsel sendiri baru akan mengadakan rapat pleno untuk memastikan yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai kader NasDem.
“Untuk Konsel kita akan secepatnya memproses tinggal menunggu hasil dari rapat pleno DPD,” tuturnya.
Sementara, satu kader lainnya dari NasDem Kota Kendari, Abdul Razak juga diketahui akan pindah bendera partai dan saat pendaftaran bacaleg NasDem Kota Kendari kemarin, Abdul Razak tak masuk daftar.
“Belum jelas juga, sebab yang bersangkutan belum terdaftar bacaleg di partai lain,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan