Jelang Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon, Ini Persiapan KPU Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat saat ini tengah melakukan langkah persiapan menjelang pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati untuk Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut ditandai dengan rapat koordinasi di kantor KPU denga melibatkan sejumlah pihak, seperti Bawaslu Muna Barat, serta LO Bapaslon La Ode Darwin-Ali Basa, pada Sabtu (21/09/2024).
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, hal ini untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 mendatang.
Berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI, sebelum pengundian nomor urut, maka dilaksanakan penetapan resmi calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024. Dalam pelaksanaan penetapan nomor urut tersebut akan dilakukan sama dengan moment pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Makanya yang menjadi salah satu tujuan dalam rapat hari ini adalah menginformasikan kepada pendukung dan simpatisan pasangan calon, saat rapat pencabutan nomor urut dilakukan agar ada pembatasan massa yang hadir. Jumlahnya kami sudah koordinasikan juga karena ini sudah menjadi SOP KPU RI,” pesannya.
Kepala Divisi Teknis KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengungkapkan, pelaksanaan penetapan nomor urut ini berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 121 ayat 1, keputusan KPU 1228 Bab VIII Huruf B serta Surat Dinas KPU Nomor 2.045 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut.
Dalam pelaksanaan penetapan nomor urut pada 23 September 2024 mendatang, pihaknya memastikan berdasarkan SOP KPU RI, ada batasan jumlah peserta dan massa pendukung pasangan calon.
“Hal ini agar dalam pengundian nomor urut paslon dapat berjalan sukses dan lancar,” harapnya
Sesuai hasil pendaftaran pasangan calon, Kabupaten Muna Barat melahirkan satu bakal calon, sampai menunggu penetapan pada 22 September 2024. Dalam proses pencabutan nomor urut nanti, pasangan calon tunggal yang melakukan pencabutan nomor urut dan secara otomatis nomor urut berikutnya adalah kotak kosong.
“Jadi hanya Paslon tunggal yang akan melakukan pencabutan nomor urut. Maka secara otomatis nomor berikutnya adalah kotak kosong,” jelasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan