Jangan Asal Foto, ASN di Sultra Diimbau Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau agar hanya boleh berpose dengan tangan mengepal tanpa gestur lainnya.
Hal tersebut menyusul saat Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri RI dalam rapat koordinasi tentang netralitas ASN untuk menyikapi Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Jumat kemarin (17/11/2023).
Kata dia, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa pemilu. Salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.
“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” kata Andap dari Kantor Gubernur Sultra, Minggu (18/11/2023).
Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas.
Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.
“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” lanjut Andap.
Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu.
Selanjutnya, gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.
Sedangkan untuk pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.
“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” tegasnya.
Olehnya itu, dalam mewujudkan netralitas ASN, Pemprov Sultra telah melakukan beberapa langkah salah satunya yakni Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023.
SE tersebut mengatur tentang netralitas pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.
“Kita sudah melakukan deklarasi pemilu damai, deklarasi netralitas ASN, melakukan sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” pungkas Andap. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan