kesbangpol sultra
Politik

FPPG Minta Rusiawati Abunawas Dijatuhi Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam gerakan Forum Pemerhati Partai Golkar (FPPG) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD II Partai Golkar Kendari, Jumat sore (10/5/2019).

Massa mempertanyakan pertemuan antara calon anggota DPRD Kota Kendari, Rusiawati Abunawas dan Ketua PPK Abeli, Robin Syahrun Ziddi bersama anggota PPK, serta 10 PPS pada tanggal 20 September 2018 lalu, meminta untuk dimenangkan di pemilu 17 April 2019.

Ditambah lagi, penyelenggara ini mendapat bingkisan berupa uang sebanyak Rp 300.000, mukena, baju koko dan jilbab.

Pasca pertemuan itu, Robin Syahrun Ziddi sendiri setelah melakukan rangkaian persidangan di DKPP RI, dirinya dinyatakan bersalah dan dipecat sebagai Ketua PPK Abeli.

Sehingga menurut Koordinator Lapangan (Korlap) FPPG, Ando Hasri l, berdasarkan peristiwa tersebut, maka sangat tidak adil bila Rusiawati Abunawas sebagai caleg DPRD Kota Kendari, Dapil 3 Poasia-Abeli yang diusung Partai Golkar Kota Kendari tidak mendapat hukuman, sementara Robin Syahrul Ziddi dipecat sebagai anggota PPK Kecamatan Abeli Kota Kendari.

“Ini mengindikasikan bahwa antara Rusiawati Abunawas dengan oknum tertentu di DPD Partai Golkar Kota Kendari melakukan persekongkolan. Sepertinya memperoleh perlindungan khusus dengan cara mengamankan di internal Partai Golkar Kota Kendari, Bawaslu Kota Kendari dan KPU Kota Kendari,” teriak Ando Hasri.

Dia juga meminta Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari menjatuhkan sanksi partai terhadap Rusiawati Abunawas, yang sudah benar-benar melanggar undang-undang kepemiluan.

“Pak ketua juga kami meminta untuk mencabut keanggotaan Partai Golkar Rusiawati Abunawas, serta pasca Pemilu 2019 mencoret dari daftar calon legislatif dari Partai Golkar,” tegasnya.

[artikel number=3 tag=”pasar,politik”]

Ando Hasri menambahkan, aksi ini akan berlanjut hingga ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Persoalan ini bukan hanya sampai disini saja, tapi akan sampai di Mahkamah Partai Golkar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Kota Kendari, Hikman Ballagi, mengatakan, pergerakan dari FPPG tidak salah dalam hal menuntaskan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Rusiawati Abunawas.

Namun, secara tegas dirinya mengatakan, DPD II Golkar Kendari tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau mencoret nama Rusiawati dari daftar caleg Partai Golkar.

“Kalau kader partai melakukan pelanggaran pemilu, jelas Golkar tidak mentolelir. Namun untuk sampai memecat atau mencoret, itu bukan kewenangan kami itu ada di pihak KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Terlebih, beber Hikman Ballagi, Partai Golkar jelas AD/RT nya, jika ada yang bermasalah, Golkar sendiri akan memberikan peringatan pertama hingga ketiga.

“Kami sudah memberikan sanksi berupa teguran. Adapun untuk pencabutan keanggotaan dari Golkar itu ada di ranah Mahkamah Partai Golkar,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024