Draf Revisi RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Hugua Bilang Ini
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Revisi rancangan undang – undang (RUU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum (Pemilu) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) 2021.
Meski demikian, Komisi II DPR RI yang membidangi masalah kepemiluan (Salah satunya) belum membahas draf RUU Pemilu yang diajukan. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Hugua saat dihubungi oleh Detiksultra.com, Minggu (31/1/2021).
“Masih dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg),” ujar dia.
Karena masih dalam proses harmonisasi, Hugua pun mengaku dirinya belum melihat secara utuh draf revisi RUU Pemilu.
“Nanti setelah melewati masa harmonisasi, barulah kami (Komisi II) bersama pemerintah dan penyelenggara akan membahasnya secara detail terkait draf revisi RUU Pemilu. Akan panjang perdebatannya,” jelas Hugua.
Adapun draf revisi RUU Pemilu yang diajukan akan dibahas nantinya, Hugua menilai tidak bakal mengubah penjadwalan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.
“Walaupun ada perubahan pasal nantinya, tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027,” turur Hugua.
Lebih lanjut, legilastor asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menuturkan alasan mengenai penudaan Pemilu dan Pilkada serentak ke 2027 sebagaimana yang diwacanakan sejumlah pihak, dianggap lemah.
Sebab dia membeberakan alasan penudaan tersebut dikarenakan akan banyak kepala daerah (Gubernur, bupati dan wali kota) yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023.
Karena alasan diatas dianggap lemah, Hugua pun coba menyimulasikan. Bilamana Pilkada tetap dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu mengacu pada UU nomor 10 tahun 2024, maka 278 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatanya di akhir periode 2022 dan 2023.
Disana, akan digantikan oleh pelaksana jabatan (Pj). Untuk kepala daerah masa jabatannya habis di 2022, akan digantikan seorang Pj dengan masa jabatan kurang lebih dua tahun.
Sementara kepala daerah berakhir masa jabatannya di tahun 2023, minimal daerah itu akan dipimpin oleh Pj selama satu tahun.
“Jadi rgantung pada masa berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” bebernya.
Kemudian bila Pilkada ditunda ke 2027, Hugua menyebutkan sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada nantinya, dengan masa akhir jabatan kepala daerah tahun 2025, dan tentunya akan kembali di jabat oleh Pj.
“Hanya delapan daerah saja dan tidak siginifikan untuk menjadi alasan merevisi UU,” katanya.
Sehingga tambah mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menyatakan bahwa sebaiknya Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024 mendatang. Adapun mekanismenya, nanti disiasati.
“Misal untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan Pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 mendatang,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via