DPP Nasdem Sebut MK Sulit Kabulkan Permohonan PHP Pilkada Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 32 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, dalam waktu dekat ini akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 32 daerah, salah satunya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah mengikuti sidang pembuktian, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait di 32 daerah yang berperkara, rencananya MK akan memutus perkara-perkara tersebut dimulai pada 19 hingga 23 Maret 2021 mendatang.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil nupati, Surunuddin – Rasyid pada Pilkada 2020 kemarin, ikut berkomentar ihwal perkara PHP Pilkada Konsel.
Tim Hukum Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Atang Irawan mengatakan, pada prinsipnya undang-undang (UU) pilkada telah membuat desain electoral justice, memberikan kewenangan kepada banyak lembaga untuk melakukan pengawasan secara sistematis terhadap proses tahapan pilkada.
Saking ketatnya, pengawasan kontestasi politik hanya terjadi di Indonesia. UU Pilkada memberikan kewenangan kepada banyak pihak misalnya urusan pelanggaran pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) untuk kode etik penyelenggara.
Bicara sengketa administrasi, tata cara dan tahapan hal tersebut gawean bawaslu kabupaten/kota. Sementara sengketa terkait terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu bagiannya bawaslu provinsi.
Beda halnya dengan sengekta pidana yang melalui Penegak Hukum Terpadu (Gakkumndu) yang di dalamnya ada nawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan, selannya diserahkan kepada pengadilan.
“Untuk sengketa antarpaslon melalui bawaslu, dan sengketa paslon dengan KPU melalui PTUN, sedangkan PHP melalui MK,” ujar dia kepada Detiksultra.com, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/3/2021).
Sehingga, Atang meyakini seluruh perkara Pilkada di Konsel sudah berjalan sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, dan sudah diselesaikan bahkan diputus oleh Bawaslu Konsel.
Apalagi ia turut menyoroti masalah dugaan TSM yang diadukan oleh paslon bupati dan wakil bupati Konsel Endang-Wahyu di MK selaku pemohon.
Kendati demikian, masalah dugaan TSM tersebut sudah ditindak lanjuti oleh bawaslu. Hanya saja tidak cukup bukti untuk membuktikan TSM.
Sehingga, kata dia, MK akan sulit memutus diskualifikasi karena skema penyelesaian sudah dijalankan bawaslu, dan diskualifikasi harus melalui proses penetapan putusan pengadilan terlebih dahulu.
Jika bicara masalah materi permohonan pemohon ke MK, misalnya terkait mutasi yang dilakukan petahana (Surunuddin), sesungguhnya telah memenuhi syarat.
Karena, sebelumnya sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kecuali tanpa persetujuan Mendagri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.
Kemudian tambah dia, terkait dengan dalil-dalil yang dituduhkan atas pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), seyogyanya KPU dan Bawaslu sudah secara baik dan benar menerangkan baik melalui dalil, saksi faktual serta keterangan dari ahli.
“Dengan demikian maka kami meyakini bahwa MK sulit untuk mengabulkan, dan sebaliknya, MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon,” jelas dia.
“Kemenangan Pak Surunuddin-Rasyid adalah kemenangan seluruh rakyat Konsel, dan mari kita mulai melanjutkan pembangunan menuju Konsel kearah yang lebih baik demi kepentingan rakyat,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki