BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – KPU Bombana dalam waktu dekat bakal membuka pendaftaran dan merekrut badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 110 dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 429 orang. Mereka nantinya bakal bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Komisioner KPU Bombana Abdi Mahatma menjelaskan, secara resmi, pembukaan pendaftaran dan tahapan seleksi PPK/PPS belum ditentukan jadwalnya. Tetapi, kemungkinan dalam pekan ketiga November ini pendaftaran PPK akan dibuka dan awal Desember untuk PPS.
Satu hal yang sudah pasti, pendaftaran nantinya tidak lagi offline atau ke kantor KPU, tetapi dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Untuk itu, komisioner yang membidangi divisi SDM ini, mengimbau agar mereka yang berminat menjadi penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu – satunya akses untuk masuk ke SIAKBA.
“Jadi, tidak ada lagi yang datang ke kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftarannya di sana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi, Senin (31/10/2022).
Pria yang pernah jadi jurnalis ini menambahkan, kebutuhan akan badan adhoc adalah PPK lima orang tiap kecamatan yang ada dan di tiap desa/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS. Khusus di Bombana, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143. Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang.
Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.
Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal isi mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” terang komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini.
Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi.
Sembari menunggu jadwal resmi keluar, Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut. (bds)
Reporter: Arif
Editor: J. Saki