Bimtek Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPUD Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam persiapan Pilkada serentak di tujuh kabupaten se-Sultra, KPUD Sultra menggelar bimbingan tekhnis (Bimtek) terkait kecukupan informasi dokumentasi dan hukum penyelenggaraan Pilkada di aula HKM KPUD Sultra. Rabu (29/1/2020)
Ketua KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, perlu dilakukan evaluasi atau pembenahan dalam penyelenggraan Pilkada tahun 2020, selain memastikan kecukupan informasi kepada publik terkait dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) penyelenggaraan Pilkada.
Berkaca dari kasus tahun 2015 lalu, Dari 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 4 KPUD Kabupaten yang keputusannya digugat melalui PTUN Makassar setelah upaya administratif di Panwas tidak selesai, yakni KPUD Muna, KPUD Konawe Selatan, KPUD Konawe Utara dan KPUD Konawe Kepulauan.
BACA JUGA :
Sedangkan terkait perselisihan hasil Pilkada yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dialami KPUD Muna, KPUD Buton Utara, KPUD Konawe Utara, KPUD Wakatobi dan KPUD Konawe Kepulauan.
Meski 4 Kabupaten gugatan tersebut ditolak oleh MK, namun Khusus di KPUD Muna diharuskan melakukan pencoblosan ulang jilid pertama di 3 TPS dan jilid kedua di 2 TPS.
Beragamnya gugatan yang dihadapi oleh KPUD Kab/Kota, baik pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 hingga Pemilu 2019, penting untuk dijadikan pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara Pilkada tahun 2020.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, keberadaan website JDIH di tujuh KPUD Kabupaten/Kota, untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, serta menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat.
Reporter: Marwah
Editor: Qs