KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 25 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengajukan permintaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Iwan Rompo Banne menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat permohonan pembukaan akses silon.
Menurut dia, setiap balon anggota DPD RI diwajibkan membuka akses silon yang sudah disiapkan KPU Sultra. Ini menjadi salah satu syarat utama apabila ingin mencalonkan diri.
Setelah akses silon terbuka, setiap balon DPD RI dipersilakan membuka aksesnya lalu menginput syarat dukungan masing-masing.
“Kemudian mulai tanggal 16-29 Desember 2022, datang ke KPU menyerahkan secara digital lewat aplikasi dan untuk fisiknya hanya dua lembar yakni surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan dukungan,” kata dia, Selasa (20/12/2022).
Sementara untuk syarat dukungan yang harus dipenuhi setiap calon, lanjut dia, karena penduduk di Sultra di bawah tiga juta maka syaratnya hanya dua ribu KTP.
Ditambahkannya, setelah masing-masing balon menyerahkan syarat dukungan sesuai waktu yang telah ditentukan, selanjutnya KPU Sultra akan memeriksa setiap syarat dukungan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki