Hukum

Masuk Kamar Pemuda Mengecas HP, Gadis di Kolut Diperkosa

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Kolaka Utara, dilaporkan ke polisi setelah nekat memperkosa anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku D terhadap korbannya Y, terungkap saat terpergok oleh pacarnya sendiri berinisial R dalam sebuah kamar di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sultra.

Kasubbag Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, membenarkan kejadian ini. Kronologisnya berawal, saat korban Y yang baru keluar dari kamar mandi, masuk ke kamar D hendak mengecas handphone.

Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku D menarik balutan handuk korban. Sejurus kemudian pelaku langsung membekap dan menindih korban dengan maksud berhubungan intim.

“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar, dan dari arah belakang menarik handuk korban hingga terlepas kemudian pelaku mendorong korban ke tempat tidur, dan langsung membekap mulut korban dengan handuk,” ucapnya via seluler, Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, saat pelaku tengah bergumul dengan korban, pacar pelaku berinisial R tiba-tiba masuk ke kamar dan menyaksikan korban tak mengenakan pakaian dengan posisi pelaku diatas korban.

Pelaku lalu menoleh ke belakang, korban dengan lincah bergerak menendang pelaku hingga terdorong ke belakang. Namun R yang cemburu kemudian menarik korban dan menamparnya. Korban pun kemudian bergegas memakai baju.

Hari mengatakan, R menampar korban karena cemburu dan salah paham pacarnya meniduri perempuan lain. Padahal, pelaku atau pacar R yang diduga memperkosa korban.

“Korban kemudian menelpon keluarganya, dan minta dijemput pulang,” katanya.

Berdasarkan hasil visum dokter di RSUD Djafar Harun Kolaka Utara, terdapat luka lecet di alat vital korban.

“Korban juga diketahui masih di bawah umur,” imbuhnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara agar kasusnya segera ditindaklanjuti.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button