Begini Penjelasan Ketua KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna Barat sudah di depan mata. Tercatat sampai saat ini salah satu pasangan calon Bupati yakni La Ode Darwin-Alibasa telah mendaftarkan diri di KPU Muna Barat dan telah memboyong 8 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD dan 4 parpol nonseat.
Lantaran hal itu, pasangan La Ode Darwin-Alibasa berpotensi akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 ini. Apalagi sejak KPU membuka pendaftaran perpanjangan calon pada 2-4 September dan menjelang penutupan hingga pukul 23.59 WITA belum ada bakal calon (balon) yang mendaftarkan diri.
Lalu bagaimana jika dalam Pilkada 2024 ini kotak kosong menang?
Ketua KPU Muna Barat La Tajudin menjelaskan, jika kotak kosong menang maka akan dikembalikan kepada pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan pelayanan selama kurang lebih 5 tahun.
“Soal kebijakan itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Pasal 54d tahun 2016 tentang Pilkada jika calon tunggal melawan kotak kosong kemudian dimenangkan oleh kotak kosong maka pasangan calon tunggal tersebut masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri di periode berikutnya.
“Yang diberlakukan sekarang masih berdasarkan ketentuan yang lama, kita juga sementara menunggu ketentuan baru yang diatur pada keputusan KPU,” tutupnya
Untuk diketahui, untuk memenangkan Pilkada serentak 2024 ini calon tunggal maupun kotak kosong harus mampu meraup suara sebanyak 50 lebih persen dari suara sah. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan