Bawaslu Kendari Kekurangan 251 Pengawas TPS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Bawaslu Kota Kendari telah berakhir, namun Bawaslu masih kekurangan sekira 251 calon Pengawas TPS.
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Awardin, mengungkapkan penyebab utama tak terpenuhinya kuota penerimaan pengawas, bukan karena minimnya jumlah pendaftar, melainkan adanya pembatasan umur yakni minimal berusia 25 tahun.
Data Bawasu Kota Kendari menyebutkan jumlah pendaftar calon pengawas TPS sebanyak 1.217 orang, namun yang memenuhi syarat batas umur dan klasifikasi pendidikan hanya sebanyak 720 orang.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,tps,” ]
“Yah kota masih kekurangan pengawas, banyak pendaftar tapi usianya belum cukup 25 tahun,” ungkap Awardin diruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).
Lanjut Awardin, pihaknya memperpanjang jadwal pendaftaran calon pengawas TPS, agar terpenuhi kuota sebanyak 971 sesuai jumlah TPS di Kota Kendari.
Sampai 19 Maret ini, tambahan pendaftaran untuk calon pengawas TPS baru sekira 20 orang.
“Harus terpenuhi sesuai aturan, karena akan dilantik 23 hari sebelum pemilu 17 April,” tambahnya.
Bawaslu memastikan pengawas TPS yang akan bertugas di pemilu nanti harus benar-benar bersih baik sebagai pengurus anggota parpol, maupun tim sukses caleg.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan