BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – KPU Kota Baubau bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pemkot Baubau mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Rabu (15/11/2023). Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir mengatakan, tindakan penertiban APK ini sesuai hasil rapat bersama di kantor Wali Kota Baubau.
“Kesepakatan kita yang menyepakati penertiban yang melibatkan tiga peleton yang setiap harinya digilir dengan didampingi Panwas Kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengucapkan terima kasih kepada Kasat Pol PP yang telah membangun komunikasi dengan Bawaslu Kota Baubau dalam hal penertiban. Mengingat jadwal masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November sampau 10 Februari tahun 2023, sehingga belum diperbolehkan memasang APK.
“Untuk rekan-rekan Panwas di tingkat kecamatan agar berkordinasi dengan pihak Satpol PP dalam menentukan jadwal penertiban APK di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota KPU Baubau Divisi Sosialisasi, Samsudin mengatakan. Sebab Satpol PP telah memfasilitasi kegiatan penertiban APK bersama pihak Bawaslu.
Untuk dimetahui, jumlah APK yang tertibkan sebanyak 133 dengan berbagai ukuran. Penertiban juga akan dilanjutkan pada Kamis (16/11/2023) sampai tuntas seluruhnya. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan