Pendidikan

Usai Tak Menjabat, Mantan Kepala SMKN 4 Konawe Cairkan Dana BOS Rp98 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala SMKN 4 Konawe, Safruddin, diminta agar menembalikan dana BOS Rp98 juta yang telah dicairkan saat tak lagi memimpin di sekolah binaannya tersebut. Hal tersebut menyusul pernyataan dari Kepala SMKN 4 Konawe, Irwan, yang menggantikan jabatan Safruddin.

Kata Irwan, pihaknya telah melaporkan ke Kadis Dikbud Sultra terkait hal tersebut. Karena semester pertama telah habis dan tanpa sepengetahuan bendahara sekolah.

“Dicairkan itu sebanyak Rp98 juta. Akan tetapi yang baru dikembalikan hanya 8 juta saja. Padahal dana BOS ini sangat dibutuhkan untuk keperluan sekolah, seperti ujian sekolah dan PPDB, dan juga kegiatan lainnya,” kata Irwan beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, pihak sekolah untuk saat ini menggunakan biaya sendiri guna mencukupi kebutuhan sekolah pada semester ini. Irwan juga menjelaskan pencairan dana BOS oleh Safruddin dilakukan pada 18 April 2023 lalu. Padahal saat itu ia tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, karena pada tanggal 14 April telah ada pelantikan kepala sekolah baru.

Sementara itu, Kepala Dikbud Sultra, Yusmin, meminta kepada Safruddin selaku mantan Kepala SMKN 4 Konawe agar secepatnya menggembalikan dana BOS yang telah dicairkan pada April 2023 lalu.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Kaget Uang Komite SMAN 4 Kendari Rp1,7 Juta, Begini Penjelasan Kasek

“Saya minta kepada Safruddin agar segera mengembalikan dana BOS yang sudah dicairkan, jika tidak saya akan laporkan ke aparat untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pihak utamanya kepala sekolah tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan uang negara tanpa melalui prosedur yang tepat.

“Karena ini adalah uang negara, harus dikembalikan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Kepala SMKN 4 Konawe, Safruddin mengatakan, pencairan tersebut hanya untuk menutupi kebutuhan sekolah selama periode Januari sampai April 2023.

Menurutnya, pada periode tersebut semua biaya sekolah menggunakan uang pribadinya, sehingga tidak ada uang negara yang digunakan, karena dana BOS saat itu belum cair.

“Karena kalau bukan uang saya yang saya gunakan untuk kebutuhan sekolah maka tidak bisa berjalan sekolah itu, karena harus menggunakan biaya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (28/5/2023).

Alasan lainnya mengapa dana BOS dicairkan pada tanggal 18 April lalu, karena dirinya belum memiliki SK pemberhentian sebagai kepala sekolah. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button