Pendidikan

Pemecatan Hikma Sanggala Diduga Sudah Lama Direncanakan IAIN Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau drop out (DO) terhadap Hikma Sanggala sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari diduga sudah lama direncanakan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Hikma Sanggala dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, saat memberikan tanggapannya terhadap press release yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, tentang pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, berkaitan dengan press release IAIN tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/LBH/PU/SULTRA/VIII/2019, perlu untuk memberikan jawaban dan tanggapannya.

Dimana, kata dia, patut diduga bahwa kliennya sudah dibidik sejak lama dikarenakan Hikma Sanggala aktif melakukan dakwah di kampus, hal mana dapat dilihat dari Bab V pasal 15 pada panduan umum IAIN yang terkait aliran sesat, radikalisme dan ormas terlarang yang baru ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2019 lalu. Rektor IAIN Kendari menetapkan Peraturan Revisi yaitu Peraturan Rektor IAIN Kendari Nomor: 0169.1 Tahun 2019 Tentang Revisi Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.

[artikel number=3 tag=”do mahasiswa,iain”]

Ia mengakui, bahwa memang kliennya pernah mendapatkan skorsing satu semester pada tahun 2017 lalu, tetapi bukan dikarenakan melakukan provokasi dan tindakan mencemarkan nama baik IAIN Kendari. Sehingga, pihaknya menilai press realease yang menyebut bahwa skorsing yang diterima Hikma Sanggala karena mencemarkan nama baik kampus adalah bentuk kebohongan nyata.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Senat tertanggal 3 Oktober 2017 lalu, dengan agenda acara pada pokoknya bahwa Hikma Sanggala diberikan sanksi dikarenakan terlibat aktivitas ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami mempertanyakan apabila memang klien kami berafiliasi atau mengikuti kajian di HTI apakah itu bentuk kesalahan, kejahatan atau pelanggaran. Padahal, tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang,” katanya.

Tetapi, tambah dia, organisasi dakwah HTI hanyalah dicabut status Badan Hukum Perkumpulannya (BHP) saja, dan HTI adalah organisasi dakwah yang menyampaikan risalah langit yaitu Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW disampaikan secara damai dan tanpa kekerasan.

Tidak seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang memiliki dasar hukum sebagai organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973.

“Organisasi  yang nyata dan memiliki dasar hukum sebagai organisasi terlarang di Indonesia hanya satu yaitu PKI. Maka, berdasarkan keterangan klien kami dan bukit-bukti yang ada, klien kami bukan pengurus, anggota atau simpatisan PKI,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan tafsir pancasila siapa yang dimaksud yang menyebut bahwa kliennya menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Karena jangan sampai pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi untuk memukul pihak-pihak yang tidak disukai rektor dan/atau dijadikan alat legitimasi untuk memberikan sanksi sedang hingga menerapkan sanksi DO terhadap mahasiswanya.

“Di dalam press release itu juga yang menyatakan bahwa Hikma Sanggala tidak sepenuhnya berprestasi. Maka pertanyaannya, atas dasar apa pernyataan rektor tersebut keluar. Karena nyatanya berdasarkan berkas-berkas bahwa klien kami adalah mahasiswa berprestasi dengan nilai IP 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 3.68 dan bahkan pernah mendapatkan piagam sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas,” jelasnya.

Bahkan nilai KKN Hikma Sanggala pun mendapatkan predikat A. Sehingga, perlu juga dipertanyakan terkait akun yang diduga akun resmi IAIN Kendari yang beberapa hari lalu mengeluarkan pernyataan bahwa Hikma Sanggala menolak program penyuluhan saat KKN, sementara nilai KKN Hikma Sanggala adalah nilai A.

Adapun press realese IAIN Kendari yang ditanggapi Kuasa Hukum Hikma Sanggala dari LBH Pelita Umat tersebut tentang keputusan pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari bersifat final, dan pihaknya mempersilahkan Hikma Sanggala untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan berbagai bukti dan pertimbangan serta saran dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, maka Hikma Sanggala diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai mahasiswa.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button