Oknum Guru SD di Kendari Bagi Kalender Saat Penyerahan Rapor
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum guru sekolah dasar di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari ketahuan membagi-bagikan kalender caleg pada saat penerimaan rapor Sabtu (22/12/2018).
Hal itu diketahui Bawaslu Kota Kendari dari laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Puuwatu.
“Kami sudah lakukan penelusuran awal melalui Panwascam Puuwatu, mereka menemui saksi-saksi yang hadir saat itu, termasuk barang bukti kalender yang diedarkan, pelakunya itu dilakukan oleh oknum guru bersatus ASN di SD yang bersangkutan,” ungkap Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin pada Minggu malam (30/12/2018)
Sahinuddin mengatakan, pada saat penyerahan rapor itu, dihadiri oleh orang tua siswa, sehingga disinyalir kalender caleg tersebut diberikan kepada orang tua siswa.
Namun, pada saat peristiwa tersebut tidak ada satupun Panwascam yang hadir, tetapi hal itu diketahui melalui laporan masyarakat.
“Kami telah melakukan registrasi untuk mendalami lebih kasus ini. Bawaslu juga telah menyita kurang lebih sepuluh barang bukti kalender. Yang jelas saksinya itu dari Panwascam dan masyarakat yang bersedia jadi saksi,” paparnya.
Dari sisi calegnya, kata Sahinuddin, akan dijerat sesuai regulasi yang berlaku, jika dalam kegiatan bagi-bagi kalender tersebut dilakukan langsung atau diarahkan sendiri oleh oknum caleg tersebut.
“Bisa dijerat dengan pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan bisa dijerat pidana pasal 521. Namun, yang kita jerat dulu ASNnya, ” tegas Sahinuddin
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Dahlan