Pendidikan

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran, Pelajar Dilarang Demo

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019.

Dalam surat itu, Mendikbud meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kepada siswanya terkait larangan siswa untuk ikut berdemo.

Dalam surat tersebut, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah, menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Dalam surat tersebut, Mendikbud mengatakan, surat ini keluar agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang.

Dikutip dari Antara, Mendikbud mengatakan, siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwanya.

“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” tambahnya.

Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button